Jumat, 10 Februari 2017

Efek Samping Kerja Tukang Gigi




Perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Harum Sasanti mengungkapkan, banyak dokter gigi yang merupakan rekan kerjanya sering menemukan efek samping atau komplikasi yang diderita pasien akibat pekerjaan tukang gigi. PDGI juga menemukan terdapat beberapa pekerjaan tukang gigi yang melanggar prinsip keilmuan prostodonti.

Hal tersebut diungkapkan Dokter Gigi Harum dalam sidang uji materi Undang-Undang Praktik Kedokteran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Menurut Harum, beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh tukang gigi tetapi kerap ditemui adalah membuat gigi palsu di atas akar gigi yang tidak dicabut. Padahal, persyaratan membuat gigi palsu lepasan (bisa dilepas) seharusnya di atas gusi yang sudah tidak ada bagian giginya lagi. Akar gigi yang tertanam di dalam gusi hingga tulang rahang seharusnya sudah hilang. Apabila langsung ditutup begitu saja dengan gigi palsu, akar gigi itu bisa menyimpan suatu infeksi.

Selain itu, kata Harum, dokter gigi kadang juga menemukan adanya gigi yang seharusnya lepasan tetapi dibuat menjadi cekat oleh acrylic. Gigi itu langsung ditempelkan pada permukaan gusi atau jaringan lunak. “Ini sudah melanggar keilmuan prostodonti,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Hakim Konstitusi Harjono mempertanyakan apakah Kementerian Kesehatan (Kemkes) tidak memiliki standar operating prosedur (SOP) terkait pekerjaan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh para tukang gigi.

Agus Purwadianto dari Kemkes mengakui bahwa hal tersebut di luar kendali kementerian. Kemkes hanya mengontrol terkait kewenangan dan perizinan semata. Soal teknis medis seperti SOP, diserahkan ke profesi masing-masing. “Kecuali misalnya jika ada klien atau pasien yang merasa dirugikan, Kemkes bisa melakukan tindakan administratif dalam konteks pencabutan izin setelah ada prosedur pemeriksaan,” kata Agus.

Di pihak lain, Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono justru mengatakan, pihaknya melihat adanya pembiaran terhadap tukang gigi terkait apa yang dilakukannya. Tidak ada pembinaan sama sekali, baik dari Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Padahal, menurut Dwi, pihaknya justru menginginkan arahan atau pembinaan dari pejabat instansi terkait.

Dwi menambahkan, pihaknya bahkan pernah secara proaktif meminta pembinaan dari Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, hingga kini permintaan tersebut tidak direspon.
Terkait dengan temuan para dokter gigi, Dwi mengatakan tak semua tukang gigi baik, dalam arti mengikuti prosedur dan melaksanakan pekerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki. “Ada juga yang nakal, sehingga terdapat komplain-komplain dari pasien seperti yang ditemukan PDGI,” katanya.

Implan Gigi menurut pandangan Islam


















Banyak calon implan gigi (pasien) yang menjadi ragu-ragu untuk memperbaiki kondisi gigi serta mengembalikan fungsi kunyah dalam mulut karena belum mengetahui hukum memasang implan dalam agama, terutama agama Islam. Beberapa referensi tentang pengetahuan hukum ini sudah banyak beredar di internet dan hampir semuanya memperbolehkan.

Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:

1. Bahan-bahan
Bahan Implan (harus) dibuat dari bahan sintetis atau bahan lain yang tidak mengandung unsur najis. Dengan teknologi yang terus berkembang untuk menyesuaikan kebutuhan gigi.

2. Mengembalikan fungsi kunyah

Sifat dari keperluan untuk memasang implan gigi adalah mengembalikan fungsi kunyah di dalam mulut, dan makanan yang dikunyah akan menjadi lebih halus sehingga manakala makanan dikirim ke dalam pencernaan, fungsi pencernaan akan bekerja dengan lebih baik (tidak terganggu makanan kasar) dan menjadikan tubuh lebih sehat.

3. Gigi cacat

Memperbaiki gigi cacat seperti Tongos, pecah-pecah hingga memberikan penampilan yang cenderung tidak wajar. Atau pun kehilangan gigi karena kecelakaan hingga menimbulkan cara bicara yang kurang normal, maka diperbolehkan untuk melakukan implan gigi.
Tiga hal tersebut bisa menjadi alasan dasar yang membenarkan bahwa melakukan implan gigi diperbolehkan. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun ulama yang melarang kegiatan implan gigi

Hukum Memakai Gigi Palsu Dalam Islam














Agar terlihat tampak menarik, banyak orang-orang yang merawat tubuh mereka dengan mendatangi salon-salon kecantikan dan semisalnya. Apalagi kalau bagian wajah, semaksimal mungkin harus perfect, terutama Bagi yang giginya rontok atau tanggal. Kebanyakan dari mereka memasang gigi palsu yang sewarna dengan gigi aslinya, agar tidak tampak gigi palsunya.

Hukum memakai gigi palsu dalam Islam.
Syekh Shaleh Munajid Berkata: “Memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena sakit atau rusak itu adalah perkara yang mubah (diperbolehkan). Tidak ada dosa di dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui satupun dari ahli ilmu (Ulama) yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang secara permanen ataupun tidak.”

Dari keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini tidaklah diharamkan. Yang diharamkan adalah jika tujuannya untuk mempercantik atau memperindah. Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa: “Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.

Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiya Allahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” {HR. Ahmad: 3945}

Asy-Syaukani menerangkan: “Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.

Bagi orang yang giginya ompong, hal itu tentu sangat mengganggu saat makan, sehingga tidak mengherankan jika pemasangan gigi palsu tidaklah diharamkan, karena otomatis saat mengunyah makanan sedikit banyak akan mengalami kesulitan.

Hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah, dengan tujuan pengobatan ataupun menghilangkan bahaya dari copotnya gigi yang asli. bahkan tidak satupun Ulama yang melarang memasang gigi palsu.