Tubuh manusia bisa diibaratkan mesin, yang memiliki
berbagai macam komponen (organ) yang memiliki kerja fungsi masing – masing.
Yang mana organ dan anggota tubuh lainnya memiliki masa dimana fungsi nya
menjadi lemah dan menurut atau bahkan tidak bisa digunakan lagi, salah satunya
ada gigi.
Saat ini tidak jarang gigi seseorang rusak dalam waktu
yang cepat, bisa jadi karena faktor makanan yang dikonsumsi hingga kurang nya
perawatan bagi pemilik gigi. Ketika gigi rusak atau justru telah lepas dari
tempatnya, membuat kerja mulut untuk memotong atau mengunyah makanan saat makan
menjadi terhambat.
Pemasangan
Gigi Tiruan
Jika demikian dialami oleh maka jalan satu – satunya
adalah menggunakan Bantuan untuk memasang gigi palsu atau gigi tiruan. Adapun
untuk biaya pemasangan gigi tiruan bermacam – macam tergantung dari jenis gigi
palsu yang akan dipasang dan tingkat lainnnya. Pertanyaannya adalah, apakah
pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan itu bisa di tanggung bpjs?
Informasi yang kami terima, berkenaan topik pembahasan
kali ini mengenai pemasangan gigi tiruan, di beritahukan bahwa untuk pemasangan
gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat ada indikasi
medis.
Untuk mengetahuinya bisa berobat ke faskes 1 terlebih dahulu, jika
memang faskes 1 tidak bisa melayani karena keterbatasan SDM atau Alat – alat
maka akan di rujuk ke Faskes lanjutan..
Yang akan ditanggung BPJS Kesehatan tentang pemasangan
gigi tiruan yaitu peserta akan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas
indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000
(tidak lebih) sehingga ketika ada selisih biaya maka biaya tersebut ditanggung
oleh pasien
0 komentar:
Posting Komentar