Jumat, 13 Januari 2017

BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Tiruan

















Tubuh manusia bisa diibaratkan mesin, yang memiliki berbagai macam komponen (organ) yang memiliki kerja fungsi masing – masing. Yang mana organ dan anggota tubuh lainnya memiliki masa dimana fungsi nya menjadi lemah dan menurut atau bahkan tidak bisa digunakan lagi, salah satunya ada gigi.

Saat ini tidak jarang gigi seseorang rusak dalam waktu yang cepat, bisa jadi karena faktor makanan yang dikonsumsi hingga kurang nya perawatan bagi pemilik gigi. Ketika gigi rusak atau justru telah lepas dari tempatnya, membuat kerja mulut untuk memotong atau mengunyah makanan saat makan menjadi terhambat.

Pemasangan Gigi Tiruan
Jika demikian dialami oleh maka jalan satu – satunya adalah menggunakan Bantuan untuk memasang gigi palsu atau gigi tiruan. Adapun untuk biaya pemasangan gigi tiruan bermacam – macam tergantung dari jenis gigi palsu yang akan dipasang dan tingkat lainnnya. Pertanyaannya adalah, apakah pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan itu bisa di tanggung bpjs?

Informasi yang kami terima, berkenaan topik pembahasan kali ini mengenai pemasangan gigi tiruan, di beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat ada indikasi medis.

Untuk mengetahuinya bisa berobat ke faskes 1 terlebih dahulu, jika memang faskes 1 tidak bisa melayani karena keterbatasan SDM atau Alat – alat maka akan di rujuk ke Faskes lanjutan..


Yang akan ditanggung BPJS Kesehatan tentang pemasangan gigi tiruan yaitu peserta akan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000 (tidak lebih) sehingga ketika ada selisih biaya maka biaya tersebut ditanggung oleh pasien

0 komentar:

Posting Komentar